Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

1783998010265.png
Gambar: Struktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( Admin ) Sumber: https://budukkinangan.prm.my.id/

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan pembangunan desa. LPM berperan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan, gotong royong, dan pemanfaatan potensi yang dimiliki desa.

Keberadaan LPM bertujuan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan sehingga pembangunan desa dapat berjalan secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tujuan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

LPM bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, memberdayakan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam, memperkuat semangat gotong royong, serta mewujudkan masyarakat yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Dalam menjalankan perannya, LPM memiliki tugas sebagai berikut:

  • Membantu Pemerintah Desa dalam menyusun rencana pembangunan desa.
  • Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa.
  • Mendorong kegiatan pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang.
  • Mengembangkan potensi dan sumber daya yang dimiliki desa.
  • Membantu pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi kegiatan pembangunan desa.
  • Menumbuhkan semangat gotong royong dan swadaya masyarakat.
Bagikan post ini: